Monday, August 1, 2011

MENINGGAL DI POLSEK SUNGAI MENANG PERANTAUAN DARI DESA DADAPAYAM KEC SURUH KAB SEMARANG

Sungai menang seorang warga dusun kuningan tewas di polsek sungai menang.kejadian tersebut berawal dari cecok mulut antara suami istri yaitu antara siti dan sumarmo warga dusun kuningan kecamatan sungai menang kabupaten O gan komering ilir(OKI)Sumatra selatan yang berawal pada hari kamis tanggal 28 juli 2011.Cecok mulut tersebut akhirnya memuncak sang istri(Siti) melaporkan sang suami(sumarmo)ke polsek Sungai Menang dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga hari itu juga.Siti yang di damping kakak laki-lakinya bersama sumarmo keduanya di bawa kekantor polsek Sungai Menang.

Tetapi ada kejanggalan pengususan perkara yang ada di polsek sungai Menang Tersebut.Sumarmo yang di damping adik dari istrinya yang dulu(alm Jumini)sempat menderngar rintihan sumarmo Yang disiksa di kantor polsek Sungai menang.Anehnya seharusnya korban di periksa bukan disiksa.sampai korban /tersangka mengeluhkan siksaan dari pada saya di siksa mendingan bunuh aja pak kata- kata korban terakhir dan polisinya juga berkata bunuh kamu ma gampang kata adik korban yang ikut korban ke polsek sungai menang.

Kabar meninggalnya sumarmo di terima keluarga jam 01:00 wib tanggal 29 Juli 2011 anak korban Ahmadi dan Sudarmanto kaget dan keluarga besar korbanpun shok mendengar berita tersebut.Kebetulan keluarga korban banyak yang di jawa sebab korban asli dari jawa tepatnya dari dsn krajan ,ds dadapayam kec. Suruh kab. Semarang jawa tengah.Sang istripun dari jawa juga tepatnya di dsn. Ngroto ds. Dadapayam kec. Suruh kab. Semarang.Pihak kelurga mendengar berita tersebut shok dan kaget,pihak polsek yang menelfon keluarga korban.bahwa korban katanya bunuh diri di kamar mandi.

Malam itu juga mayat korban di bawa ke rumah sakit kayu agung oleh polsek setempat untuk di visum.hasil visumpun pihak keluarga yang ikut yaitu Ngatemi adik permpuan korban dan Sutarji kakak ipar korban tidak di kasih tahun.Selesai di visum mayat korban di bawa pulang ke jawa memakai ambulan.

Hari Sabtu tanggal 30 juli jam 12:00 mayat korban sampai di kampung halaman,langsung di mandikan di sholatkan.tetapi ada kejanggalan waktu di mandikan mayat korban dadanya memar dan remuk serta di kemaluan,serta kaki juga memar seperti habis di siksa.melihat kondisi seperti itu keluarga korban menyimpulkan ada penindasan dan pelanggaran ham dan penyiksaan yang di lakukan polsek sungai menang .kematian korban seperti di rekayasa oleh polsek setempat.padahal korban baru di tahap pemeriksaan tetapi perlakuan aparat hukum begitu berutal dan anarkis.adanya tindak kekerasan terhadap korban padahal korban statusnya bukan tahan akan tatapi korban baru tahap pemeriksaan.

Kasus tersebut pihak keluarga juga kecurigaan kepada istri korban,Di duga istri korban (Siti)melakukan penyuapan kepada oknum polisi yang memeriksa korban.Mungkin itu kesimpulan dari pihak keluarga,dan keluaga akan menuntut pihak2 terkait atas meninggalnya Sumarmo,keluaraga juga akan meminta keterangan resmi atau berita acara kepada polsek sungai menang.

Sementara istri korban tidak ada beritanya dan semenjak kejadian tersebut istri korban menghilang.mungkin bias jadi istri korban melarikan diri,takut kalau menjadi tersangka meninggalnya suaminya.

Dari kisah di atas dapat kita simpulkan adakah keadilan untuk rakyat kecil atas orang miskin atau orang2 yang punya harta yang bias semaunya dan bias membili hukum ini.penegak hukum aja bias anarki apalagi rakyat sipil.itulah yang kita alami saat ini kita krisis penegak hukum yang benar2 bersih dari suap.apakah undang-undang di bikin hanya sebagai simbul saja dalam pelaksanaannya banyak yang menyimpang dan jauh meleset.dalam UUD 45 Pasal 28D butir 1 berbunyi”Setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”pasal 28I butir 1 berbunyi”Hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa,hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama,hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun”.

Kita hanya bisa berdoa semoga semua penegak hukum di Indonesia selalu menjalankan tugasnya seprofesional mungkin supaya kehidupan berbangsa dan bernegara lebih baik lagi…………..